RUU Kemasyarakatan, Kalapas Bengkalis Mohon Dukungan Elemen Masyarakat  

Bengkalis (Riau), Suaralira.com -- Kalapas Bengkalis laksanakan sosialisasi tentang Rancang Undang - Undang, terhadap UU no 12/1995 yang dilaksanakan di ruang aula lantai II, Jalan Pertanian, Kamis (26/9/2019) pagi.
 
Sosialisasi yang dimulai sekira jam 9.00 Wib tersebut, dipimpin langsung oleh Kalapas Maizar didampingi staf lainnyadan dihadiri oleh mahasiswa dari Politeknik Bengkalis, STIE Bengalis dan rekan pers, LSM, maupun unsur elemen masyarakat Bengkalis.
 
"Pertemuan kita pada hari ini tujuannya mohon dukungan dari seluruh elemen masyarakat, baik dari Akademisi, Mahasiswa, LSM, Wartawan, tokoh - tokoh masyarakat kita mengundang untuk memberi dukungan kepada diktorat kemasyarakatan, sehubungan dengan rancangan undang-undang kemasyarakatan yang baru," ujar Maizar.
 
Sebutnya, UU yang lama terlalu banyak aturan - aturan, yang bersifat tumpang tindih, dan kadarluasa tidak bisa digunakan saat sekarang ini. Justru itu kita pinta kepada kawan - kawan untuk dapat menyampaikan kepada masyarakat," ungkapnya.
 
Sambungnya, kalau tidak sekarang ini kita bentuk Rancangan Undang - undang ini , kapan lagi, karena rancangan ini udah lama dibahas sejak dari Tahun 2013, 2014 sampai 2019 ini lah baru terlaksana. Dan kita berharap jangan sampai ini gagal lagi, "harap Maizar.
 
Tambahnya kelebihan RUU ini adalah mempermudah. Artinya, bukan berarti memudahkan mereka bisa keluar tidak.
 
Maknanya ada aturan - aturan yang kita hilangkan atau revisi, sehingga ada kesamaan hak,  diantara narapidana kasus yang satu dengan kasus yang lainnya tidak ada beda. Kecuali, narapidana kena denda, karena dendanya harus dibayar. Kalau dendanya 5 thn, ia sama - sama 5 thn juga," ucapnya kepada wartawan.
 
Imbuhnya, yang kontrasepsi jadi cuti itu dibagi satu, yaitu cuti mengunjugi keluarganya. Untuk kita ketahui cuti itu terbagi empat, yaitu : (1) cuti melihat orang tua yang sakit keras (kusus keluarga anak, adek, kakak orang tua) untuk tetangga tidak bisa. (2). Cuti menjadi wali nikah. (3). Cuti keluarga meninggal dunia (bapak,adek, dan kakak) dan ke (4). Cuti pembagian Warisan.
 
Karena dia didalam, pembagian bisa tertunda. Dan cuti menjelang bebas. Yaitu dapat diberikan kepada narapidana sebanyak remisi terakhir.
 
Artinya, ia kena satu tahun enam bulan, dapat remisi nya 3 bulan, jadi tinggal setahun tiga bulan, menjelang bebas kita kasi cuti 3 bulan dan wajib lapor, maksudnya keluarga dirumah siap menjamin yang bersangkutan tidak melakukan pelanggaran hukum.
 
Dan untuk cuti bersarat, kalau hukumannya selama satu tahun enam bulan, ini lebih enak lagi. Cuti bersarat nya dikasi selama 6 bulan. 
 
Itu kemudahannya, dengan catatan satu tahun ia menjalankan hukumannya dan berkelakuan baik dan tidak melakukan pelanggaran hukum.
 
Sosialisasi RUU kemasyarakatan tersebut mendapat dukungan penuh dari elemen masyarakat yang hadir.
 
"Kami sangat mendukung penuh, acara ini dan menyambut baik, adanya Rancangan undang - undang tersebut," ujar mahasiswa.
 
Tujuan yang baik, pasti baik juga hasilnya, tutup Kalapas.***(Za/sl)